![]() |
| Gambar bisa jadi mempunyai hak cipta |
Catatan
Oleh AH. Hamdah
Suara sumbang pasca pengisian perangkat desa di berbagai daerah selalu negative, tudingan oknum pihak kecamatan, pihak desa, panitia dan calon perangkat desa bermain kotor menyeruak, menjadi polemik di masyarakat, yang tidak sedikit berujung pada tindak pidana dan lalu berakhir di jeruji besi.
Agar pemilihan atau seleksi perangkat desa bisa menghasilkan seorang perangkat desa yang berkompeten, mampu bekerja dengan jujur, bersih serta berwibawa maka harus diawali dari sistem seleksi penerimaannya, jika dari awal penerimaan sudah menggunakan cara kotor, culas, suap, maka perangkat desa terpilih akan sulit dalam melaksanakan tugas untuk bisa adil, amanah dan jujur, dia hanya berfikir bagaimana cara mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Calon perangkat desa yang main sogok kepada beberapa pihak lalu kemudian dia terpilih meskipun tidak mempunyai kompetensi, maka hal tersebut adalah awal dari hancurnya birokrasi desa, akan muncul pejabat desa yang tidak jujur, congkak, menyelewengkan anggaran desa serta akan berperilaku korup, akhirnya masyarakat semakin sengsara jauh dari sejahtera.
Berikut ini adalah tindakan preventive menuju pengisian perangkat desa agar menghasilkan perangkat desa yang benar benar bersih dan mau membangun desa yaitu meminimalisir pungutan, sogokan , upeti, dan suap ke beberapa pihak yang dianggap mampu meloloskannya, yaitu :
1. Komitmen camat/ Forkopincam
2. Komitmen Pihak Desa
3. Komitmen semua Panitia
4. Komitmen peserta calon perangkat desa
5. Komitmen Pemkab
6. Komitmen Perguruan Tinggi sebagai penyedia layanan ujian CAT
7. Komitmen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pengisian perangkat desa yang adil dan transparan, jika mengetahui terjadi kecurangan (suap) baik dari calon perangkat, panitia, perangkat desa, pihak kecamatan, pihak pejabat tingkat kabupaten maka harus berani melapor.
8. Mereka semua di atas serta aparat penegak hukum juga harus ikut mengawasi jalannya proses pengisian perangkat dan mempunyai komitmen yang sama yaitu ; Pemilihan perangkat desa harus bersih, jujur dan adil tanpa suap.
9. Jika ada biaya yg ditimbulkan dari pencalonan dan pemilihan perangkat desa maka menjadi tanggungjawab panitia.
10. Peserta calon perangkat desa akan ditanya satu persatu terkait komitmennya bersedia menjadi calon perangkat desa yg bersih dari suap atau sogokan baik secara lisan dan tulisan.
11. Sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepala desa maka saat penilaian atau interview yang dilakukan oleh kepala desa kepada calon perangkat desa maka harus tertulis dulu esensi pertanyaannya, kemudian jawaban calon perangkat desa juga tertulis, baru dijabarkan secara lisan oleh calon perangkat desa (kalau memungkinkan dengan sistem terbuka), artinya yg meng interview itu terdiri dari unsur BPD, kepala desa dan panitia, atas usulan kepala desa.
12. Atas inisiatif kepala desa sebagai wujud komitmen pengisian perangkat desa yang bersih dan berwibawa berani memberikan penilaian dari hasil wawancara dengan range selisih max 5 bukan 20 sehingga tidak ada lagi kecurigaan masyarakat bahwa kepala desa bermain mata dengan calon perangkat desa.
13. Pihak kecamatan tidak boleh menganulir calon yang sudah ditetetapkan oleh panitia sepanjang tidak ada bukti kecurangan yg dilanggar normatif dan moralnya.
14. Semua beban biaya yang muncul dari pemilihan perangkat desa dan penetapan perangkat desa akan dibebankan pada kas desa dan atau alokasi dana yang bersumber dari PAD Desa.
Dengan role model pengisian perangkat desa seperti ini diharapkan akan menghasilkan perangkat desa yang bersih dan bermartabat yang nantinya akan mampu melayani masyarakat dengan penuh kejujuran dan ketulusan, sehingga masyarakat semakin makmur.
