MUNGKINKAH PENGISIAN PERANGKAT DESA BERSIH TANPA SUAP?

Gambar bisa jadi mempunyai hak cipta


Catatan

Oleh AH. Hamdah


Suara sumbang pasca pengisian perangkat desa di berbagai daerah selalu negative, tudingan oknum pihak kecamatan, pihak desa, panitia dan calon perangkat desa bermain kotor menyeruak, menjadi polemik di masyarakat, yang tidak sedikit berujung pada tindak pidana dan lalu berakhir di jeruji besi.


Agar pemilihan atau seleksi perangkat desa bisa menghasilkan seorang perangkat desa yang berkompeten, mampu bekerja dengan jujur, bersih serta berwibawa maka harus diawali dari sistem seleksi penerimaannya, jika dari awal penerimaan sudah menggunakan cara kotor, culas, suap, maka perangkat desa terpilih akan sulit dalam melaksanakan tugas untuk bisa adil, amanah dan jujur.


Calon perangkat yang main sogok kepada beberapa pihak lalu kemudian dia terpilih meskipun tidak mempunyai kompetensi, maka hal tersebut adalah awal dari hancurnya birokrasi desa, akan muncul pejabat desa yang tidak jujur, congkak, menyelewengkan anggaran desa serta akan berperilaku korup, akhirnya masyarakat semakin sengsara jauh dari sejahtera.


Berikut ini adalah tindakan preventive menuju pengisian perangkat desa agar menghasilkan perangkat desa yang benar benar bersih dan mau membangun desa yaitu meminimalisir pungutan, sogokan , upeti, dan suap ke beberapa pihak yang dianggap mampu meloloskannya, yaitu : 


1. Komitmen camat/ Forkopincam

2. Komitmen Pihak Desa

3. Komitmen Panitia

4. Komitmen peserta calon perangkat desa

5. Komitmen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pengisian perangkat desa yang adil dan transparan, jika mengetahui terjadi kecurangan (suap) baik dari calon perangkat, panitia, perangkat desa, pihak kecamatan, pihak pejabat tingkat kabupaten maka harus berani melapor.

6. Mereka semua di atas harus mempunyai komitmen yang sama yaitu ; Pemilihan perangkat desa harus bersih, jujur dan adil tanpa suap. 


7. Jika ada biaya yg ditimbulkan dari pencalonan  dan pemilihan  perangkat desa maka menjadi tanggungjawab panitia, misal untuk pengurusan SKCK dan surat sehat/narkoba/tes akademik (CAT).


8. Peserta calon perangkat desa  akan ditanya satu persatu terkait komitmennya bersedia menjadi calon perangkat desa  yg bersih dari suap atau  sogokan baik secara lisan dan  tulisan. 


9. Sebagai bentuk transparansi, maka saat penilaian atau interview oleh kepala desa kepada calon perangkat desa maka harus tertulis dulu esensi  pertanyaan penguji dan jawaban calon peserta perangkat desa, baru dijabarkan secara lisan oleh calon peserta (kalau memungkinkan dengan sistem terbuka), artinya yg meng interview itu terdiri dari unsur BPD, kepala desa dan panitia, namun tetap mengacu pada batasan nilai minimal dan maximal kemudian dijumlahkan lalu  dibagi 3.


10. Penilaian dari kepala desa saat ujian wawancara harus ada batasan minimal dan maximalnya, misal tertinggi 30 terendah 25, agar dalam memberikan nilai kepala desa bisa seobyektif mungkin.


11. Pihak kecamatan tidak boleh menganulir calon yang sudah  ditetetapkan oleh panitia sepanjang tidak ada bukti kecurangan yg dilanggar normatif dan moralnya. 


12. Semua beban  biaya  yang muncul dari pemilihan perangkat desa dan penetapan perangkat desa  akan dibebankan pada kas desa dan atau alokasi dana yang bersumber dari PAD kabupaten/kota.


Dengan role model pengisian perangkat desa seperti ini diharapkan akan menghasilkan perangkat desa yang bersih dan bermartabat yang nantinya akan mampu melayani masyarakat dengan penuh kejujuran dan ketulusan, semoga.

bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama