Persyaratan legalisasi buku nikah di KUA asal saat menikah :
- Surat permohonan legalisasi.
- Membawa buku nikah asli.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum
cerai).
Persyaratan legalisasi buku nikah tidak di KUA asal saat menikah :
- Surat permohonan legalisasi.
- Membawa buku nikah asli.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum
cerai).
- Telah melalui verifikasi dari KUA penerbit/KUA asal
Persyaratan legalisir buku nikah jika pemohon bukan yang
bersangkutan :
- Surat permohonan legalisasi.
- Membawa buku nikah asli.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum
cerai).
- Surat kuasa dari suami/istri/anak.
- Surat pernyataan untuk tidak disalahgunakan.
Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri
Legalisasi Buku Nikah
untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan (Direktorat Bina KUA dan
Keluarga Sakinah).
Legalisasi Buku Nikah dalam hal KUA Kecamatan atau kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau
force majure
Legalisasi Buku Nikah
dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang
menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat
dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar
negeri yang menerbitkan Buku Nikah dengan melampirkan:
- Surat permohonan legalisasi.
- Buku Nikah asli.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Surat keterangan sebagai suami dan istri yang
dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
- Surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan
bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan
Republik Indonesia luar negeri.