- Izin kedutaan/perwakilan dari negara yang bersangkutan.
- Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin
menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan
negara yang bersangkutan.
- Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat
kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang
berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri
lebih dari seorang.
- Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian
bagi duda atau janda.
- Melampirkan fotocopy paspor.
- Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing
sesuai dengan data pada Akta Nikah.
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan
kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah.
- Surat keterangan izin tinggal dari Polres.