NIKAH DI KUA BADAS




SYARAT MENIKAH DI KUA BADAS

  1. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).
  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).
  3. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2).
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4).
  5. Surat izin tertulis dari orang tua bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5).
  6. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
  7. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI (Tentara nasional Indonesia) atau Kepolisian Republik Indonesia.
  8. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  9. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagi duda/janda cerai.
  10. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
  11. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,- atau Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
  12. Photo dengan background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan 2×3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
  13. Surat dispensasi dari kecamatan bagi pendaftar yang kurang dari 10 hari kerja dari pernikahan calon suami dan istri.
  14. Surat Taukil Wali bil Kitabah apabila wali tidak bisa hadir.

 

 

Persyaratan khusus atau tambahan :

  1. Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin.
  2. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  3. Surat Keterangan Wali.
  4. Sertifikat Elsimil.

 

Kesulitan Daftar Nikah Online? Hubungi No Telp Layanan kami  24 Jam : 08564 618 3366 



 DAFTAR NIKAH KUA BADAS KLICK DISINI

Posting Komentar