SYARAT MENIKAH DI KUA BADAS
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala
Desa/Lurah (Model N1).
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala
Desa/Lurah (Model N1).
- Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2).
- Surat persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat izin tertulis dari orang tua bagi calon pengantin
yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5).
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang
belum mencapai usia 19 tahun.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon
mempelai berstatus anggota TNI (Tentara nasional Indonesia) atau
Kepolisian Republik Indonesia.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau
buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagi
duda/janda cerai.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau
istri yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setingkat bagi janda
atau duda yang ditinggal mati.
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda
bermaterai Rp. 10.000,- atau Surat keterangan belum kawin dari
Desa/Kelurahan.
- Photo dengan background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan
2×3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
- Surat dispensasi dari kecamatan bagi pendaftar yang
kurang dari 10 hari kerja dari pernikahan calon suami dan istri.
- Surat Taukil Wali bil Kitabah apabila
wali tidak bisa hadir.
Persyaratan khusus atau tambahan :
- Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin.
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi
calon pengantin wanita.
- Surat Keterangan Wali.
- Sertifikat Elsimil.
DAFTAR NIKAH KUA BADAS KLICK DISINI