DESA MAYANGAN-JOGOROTO SIAP MELAKSANAKAN PILKADES ANTAR WAKTU PADA TAHUN 2021

 

Miftahussaidin

(Sosialisasi Perbub Jombang no. 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pilkades)

Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa Mayangan Kec. Jogoroto Kab. Jombang (Selasa, 12/10/21) mengundang DPMD Jombang untuk mensosialisasikan Perbub Jombang No. 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa, yang di dalamnya juga diatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) pada pasal 60 bagian kedua. Pada malam itu juga dilaksanakan musyawarah desa (Musdes) Pembentukan Panitia pilkades KDAW.

Pasca  wafatnya pak Juri selaku kepala desa, desa mayangan di pimpin oleh Pj Kepala Desa yang bertugas sampai terpilihnya kepala desa baru, maklum hampir setahun ini desa Mayangan tidak mempunyai kepala desa definitif,


Musyawarah desa (Musdes) pembentukan panitia pilkades KDAW adalah momentum yang sangat ditunggu oleh warga Mayangan. Miftahusssaidin atau yang akrab dipanggil Cak Mif, tokoh muda dari desa setempat menuturkan bahwa dengan adanya musyawarah desa (Musdes) pembentukan panitia KDAW, maka otomatis semua tahapan dalam pelaksanaan Pilkades  akan dilalui oleh warga Mayangan, tahapan-tahapan ini harus dilalui bersama agar desa Mayangan memiliki kepala desa yang dipilih secara demokratis bisa diterima oleh semua pihak.



Hadir dalam pertemuan itu diantaranya  Kapolsek, Danramil dan wakil Camat Jogoroto. Kapolsek dan Danramil selaku penanggung jawab keamanan di wilayah Kecamatan Jogoroto berharap agar pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) yang akan dilaksanakan di desa Mayangan dapat berjalan aman dan damai, Kapolsek menambahkan “Bahwa pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) Desa Mayangan adalah yang pertama dilaksanakan di kabupaten Jombang, beliau berharap Desa Mayangan bisa menjadi contoh pelakasanan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) untuk desa desa lain di Kabupaten Jombang jika ada, kata cak Mif.


Pak Risto selaku Pj Kepala Desa Mayangan menambahkan “ bahwa pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) ini adalah untuk semua warga mayangan, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan tahapan KDAW, dia berharap setelah terpilihnya kepala desa definitif melalui KDAW, desa Mayangan semakin maju dan warganya tambah sejahtera, yang diamini oleh warga Mayangan yang hadir.


Di sisi lain, H. Zamroni selaku tokoh masyarakat yang juga turut hadir dalam Musdes, menyampaikan “Dengan diundangkannya Perbup Nomor 34 Tahun 2021, maka perbup ini menjadi dasar regulasi aturan terkait pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jombang khususnya di Desa Mayangan, beliau menambahkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita berusaha untuk menyelenggarakan Pilkades dengan tetap menjaga kondusivitas, menjaga momentum pemilihan kepala desa dengan sangat demokratis untuk satu tujuan, yaitu untuk kesejahteraan semua warga Mayangan,” .

Mas Aris, selaku ketua BPD Desa Mayangan berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan claster penyebaran COVID 19 yang baru, terlebih saat ini di Kabupaten  Jombang sudah masuk level 1,  BPD berharap kepada semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. (ardan)

bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama