BABAK BARU SIDANG GUGATAN APQANU PADA PBNU

BABAK BARU SIDANG GUGATAN APQANU PADA PBNU

Suasana sidang gugatan APQANU pada PBNU


Bherenk.com Jombang, Selasa, 24 Oktober 2023 Sidang lanjutan kasus perdata No 53/Pdt.G/2023/PN JBG. tentang gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) kepada PBNU dan PCNU Jombang masa Khidmat 2023-2024 memasuki babak baru yaitu menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Nampak saksi yang dihadirkan oleh penggugat yaitu Amirul, KH. Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin,Rijal, kata Wahab sekretaris Lakpesdam NU Jombang yang ikut hadir dalam persidangan.

Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rijal.

Hakim yg sama tanya lagi, apakah kenal  dengan yang namanya Sugiarto? lagi lagi tidak ada yang menjawab hanya Rijal yang menjawab kenal. Kemudian saksi lainnya disuruh keluar oleh hakim, hanya Rijal yang ada di ruang sidang sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rijal menyampaikan bahwa ranting awalnya diundang sebagai peninjau tapi dalam persidangan konferensi tatib PCNU sudah dirubah menjadi peserta utusan, hakim bertanya, apakah hal tersebut ada dasarnya, ada di AD/ART jawab Rijal, sebutkan bunyinya tanya hakim lagi, tapi Rijal menjawab tidak hapal.

Saat persidangan Rijal sempat diingatkan oleh salah satu hakim agar tidak bertindak layaknya sebagai saksi ahli karena kapasitasnya saat ini adalah sebagai saksi, dan jangan menyimpulkan jawaban sendiri serta jangan sok tahu padahal saat ditanya dasarnya juga tidak tahu serta tidak hafal AD/ART, ungkap Wahab.

Sementara saat pengacara tergugat bertanya pada Rijal terkait siapakah yang memimpin sidang konfercab dari PWNU Jawa Timur, Kyai Ahsan dan Kyai Qodri jawab Rijal, kemudian pengacara tergugat menegaskan bertanya lagi, siapa yang mimpin sidang, kyai Ahsan apa kyai Qodri? Rijal menjawab tidak tahu.

Sementara sekretaris  PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah saat ditemui di tempat terpisah, menanggapi apa yang disampaikan Rijal dalam kesaksiannya, "nampak sekali  dari awal memang ada skenario  akan  menafikan suara ranting saat konferensi PCNU, terbukti dengan dijadikannya ranting hanya sebagai peserta peninjau bukan peserta utusan" menurutnya.


Karena Perkum No. 9 tahun 2022 tentang Permusyawaratan Bab IX pasal 39 ayat 3 tentang Konferensi Cabang menjelaskan bahwa setiap MWCNU dan / atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, urai sekretaris PCNU Jombang yang akrab dipanggil Hamid ini.


Sementara saksi lain,  Amirul  dalam kesaksiannya menyatakan bahwa muktamar Lampung tidak menghasilkan keputusan AD/ART sebab menurutnya AD/ART muktamar Lampung akan disempurnakan di Konbes. Namun saat hakim bertanya apakah muktamar Lampung salah satunya mengesahkan AD/ART, dijawab iya oleh Amirul, ujar Wahab yang sempat dihentikan oleh pengacara penggugat saat ia merekam video dalam ruangan sidang.

Secara organisatoris kalau ada konflik di internal NU apakah ada lembaga yang menangani, tanya hakim, dijawab tidak oleh Amirul.

Sidang  yang dimulai jam 11.00 wib ditutup jam 21.00 wib, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda menhadirkan saksi tergugat, Wahab mengakhiri.(bher)

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: