HUKUM HEWAN QURBAN DITEMBAK

HUKUM HEWAN QURBAN DITEMBAK

Oleh : Ustadz Rojim RA

Saat lailatul jtima'  pengajian rutin Ranting NU Candimulyo edisi 86 di Musola Al Arsy, Sidobayan, Kamis (15/8/2019), ada jamaah yang tanya. Bagaimana hukum hewan kurban yang ngamuk sehingga harus ditembak dulu baru disembelih?

 Wakil Rois Syuriah PCNU Jombang, KH M Soleh, menjawab, syarat hewan kurban tak boleh cacat.

Ketika hewan kurban yang mau disembelih dijatuhkan. Pas menjatuhkannya sampai menyebabkan cacat, maka tidak sah sebagai kurban. "Harus hati-hati. Kalau menjatuhkan jangan sampai mengakibatkan cacat," ucapnya.

Tembakan tadi juga demikian. "Kalau mengakibatkan cacat, tidak sah sebagai kurban."

Konsekuensinya, kalau itu kurban wajib karena nadzar, maka harus diulang tahun depan.

Kiai Soleh menggarisbawahi, tak boleh cacat ini syarat hewan kurban. Kalau untuk halalnya daging, hewan yang ditembak lalu disembelih tadi tetep halal. "Dagingnya dibuat sedekah juga tetap boleh," tegasnya.

Mugi Allah paring kita saget qurban setiap tahun.

Monggo rawuh lailatul ijtima pengajian rutin Ranting NU Candimulyo edisi 87 di Masjid Ar Rohman Candi Indah, Kamis (22/8/2019).
Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: