PENTINGNYA "DECLARE" CALON YANG DIPILIH DALAM MUKTAMAR NU, UPAYA MENGHINDARI RISWAH

 



Catatan Pinggir

AH. Hamdah


Dalam aturan organisasi Nahdlatul Ulama (NU), pemberian dukungan resmi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU atau PWNU kepada calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar seharusnya melalui keputusan organisasi yang sah melalui rapat pleno bukan sekadar klaim sepihak. 


PWNU dan PCNU adalah kepengurusan tingkat wilayah dan cabang yang bersifat kolektif kolegial, sehingga kebijakan penting seperti memberikan dukungan atau rekomendasi calon ketua umum di Muktamar harus  diputuskan melalui rapat pleno pengurus harian atau rapat pleno gabungan.


Menghindari klaim sepihak, maka  dukungan yang tidak melalui mekanisme organisasi yang benar berisiko menjadi tidak sah atau menimbulkan polemik di internal wilayah atau cabang itu sendiri.


Saat pelaksanaan Muktamar, keabsahan suara atau dukungan dari sebuah PWNU atau PCNU dibuktikan dengan mandat resmi serta dokumen administratif yang sah dari pengurus cabang yang bersangkutan. 


Keputusan organisasi harus berdasarkan AD ART NU. Pun dalam memberikan  suara saat konferensi atau Muktamar seorang ketua PCNU atau PWNU tidak boleh memilih berdasar keinginan personal apalagi pihak lain, harus berdasar rapat pleno, sehingga aspirasinya adalah aspirasi organisasi bukan individu. 


Pada AD/ART Nahdlatul Ulama, yaitu AD pasal 27 dan ART  pasal 91  telah mengatur dengan rigid bahwa keputusan organisasi harus melalui rapat pleno termasuk putusan dalam memberikan suara disaat pemilihan ketua dalam konferensi atau Muktamar.

 

Hasil rapat pleno terkait siapa yang akan dipilih sebagai calon ketua dituangkan dalam berita acara secara terbuka dan saat konferensi atau Muktamar harus dibacakan secara terbuka juga, misal PWNU Jatim dalam Muktamar NU memilih KH. Fulan untuk calon ketua PBNU, atau PCNU Jombang memilih yai Fulan untuk calon ketua PBNU.

Jangan sampai saat rapat pleno memutuskan memilih calon ketua A ternyata saat konferensi/Muktamar yang diberi mandat (pemilik suara) memilih calon ketua B.


Langkah PWNU Jawa Timur dan Jawa Tengah  "mendeclare" kan (mengumumkan) calon ketua PBNU yang akan dipilih adalah langkah inovasi untuk menghindari riswah (suap), namun dengan catatan bahwa saat Muktamar di sesi pleno pemilihan, mereka harus berani bersuara secara terbuka (voting terbuka) dan konsisten dengan apa yang sudah di "declare" kan, jangan sampai masuk angin berubah pilihan hanya karena angin surga dari kandidat calon lain. 


Jika semua PWNU dan PCNU dalam memberikan suara dukungan calon ketua tanfidziyah dan Ahwa pada Muktamar berdasar rapat pleno di masing masing tingkatannya serta dengan sistem voting terbuka, maka forum Muktamar ceria dan gembira bukan sekedar isapan jempol semata.


Semoga hal tersebut bisa di ikuti oleh PWNU lain serta PCNU peserta Muktamar termasuk PCNU Jombang juga harus "mendeclare" kan siapa calon yang akan dipilih berdasar rapat pleno. 


Selamat bermuktamar, semoga lancar dan semakin berkah. amin

bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama