PMKNU, SEBUAH PENGKADERAN BUKAN PENGKERDILAN






Hal : Surat Terbuka


Kepada Yth. 

Ketua PBNU

cq. Ketua Dewan Tahkim

di Jakarta


Ass. wr wb

Salam silaturrohiem semoga kita senantiasa mendapat karunia dan Hidayah dari Allah SWT. Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah pada baginda nabi Muhammad SAW. 


Sebagai warga NU yang tentunya harus tunduk taat pada aturan  induk organisasinya adalah sebuah keniscayaan. Apalagi kami berlima adalah pengurus PCNU Kab. Jombang yang ketika ada perintah untuk mengikuti PMKNU (Pendidikan Menengan Kepemimpinan Nahdlatul Ulama) harus kami taati semaximal mungkin di tengah kesibukan pekerjaan kami masing masing. 


Kami berlima pengurus PCNU Kab. Jombang non harian (KH.Achmad Amin, KH. Ibnu Sina, Ustadz Rouf, Ustadz Dr. Agus Machfuddin, dan Hamid) adalah peserta PMKNU angkatan I yang diadakan oleh PCNU Kab Jombang pada tanggal 28 Mei 2025.


Kami berlima, memang tidak mengikuti sesi pembukaan, namun atas izin panitia kami diperbolehkan mengikuti sesi  materi selanjutnya. 


Maka saat materi selanjutnya yaitu kontrak belajar baru diketahui ada aturan bahwa setiap peserta yang terlambat saat mengikuti materi lebih dari 5 menit akan didiskwalifikasi dari kepesertaan PMKNU. 



Saat sesi baiat di makam muasis Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang, instruktur menyampaikan bahwa yang terlambat akan dimaafkan namun dengan catatan akan mengulang materi yang terlambat (remidi), atau bahasa lain lulus dengan catatan dan harus mengulang materi yang telat, bukan tidak lulus yang harus mengulang seluruh materi. 


Saat diumumkan bahwa kami berlima adalah peserta yang harus remidi (mengulang materi yang telat) sebenarnya kami keberatan karena masih banyak peserta yang lain yang telatnya lebih dari 30 menit bahkan tidak mengikuti materi lebih dari dua kali namun tetap dinyatakan lulus tanpa remidi, bahkan ada peserta yang sering telat namun dinobatkan sebagai peserta terpolpuler atau apa istilahnya kami lupa, hal ini sangat melukai prinsip dasar aturan PMKNU. 


Namun kami masih menghargai putusan panitia atau instruktur, karena masih menjaga marwah instruktur dan peserta yang mendapat keistimewaan lulus meskipun telat karena mereka adalah pengurus harian pada PCNU Kab. Jombang. 



Hampir sebulan kemudian saat ada PMKNU yang diadakan PWNU Jatim yang bertempat di PCNU Bondowoso pada tanggal 24 Juni 2025 kami pun berangkat ke Bondowoso sebagai konsekwensi kami menebus keterlambatan saat sesi pembukaan dan sesi kontrak belajar untuk remidi dua materi tersebut. 



Namun, saat sambutan pembukaan PMKNU instruktur dari perwakilan PBNU menyampaikan bahwa kami dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang seluruh materi bukan mengulang yang hanya materi terlambat saja. Kami  kaget, dan kemungkinan tidak sanggup kalau harus mengikuti seluruh materi PMKNU dengan waktu 5 hari sebab kami belum persiapan pakaian dan lagi izin atasan tempat kami bekerja. 



Kami terima putusan dari istruktur tersebut dengan ikhlas meskipun beliau menganulir sendiri ibarat pepatah menjilat ludah sendiri. 



Dari sini maka kami merasa diperlakukan tidak adil, kami seakan korban kospirasi antara peserta yang telat namun lulus, panitia dan isntruktur. Sehingga kami mempertanyakan bagaimana bagi peserta lain yang telat namun tetap dinyatakan  lulus? Jika yang telat tetap dinyatakan lulus kami sangat keberatan, kami ikhlas akan mengulang seluruh materi PMKNU jika peserta yang lain yang telatnya lebih dari 30 menit bahkan tidak mengikuti materi lebih dari 2 kali atau yang absensinya tercoret merah juga harus dianulir kelulusannya semua dan dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang seluruh materi PMKNU, itu baru adil dan bermartabat serta menumbuhkan sikap bertanggungjawab.



Merasa superior terus minta previlege (keistemawaan), menekan beberapa pihak termasuk  instruktur agar lulus dalam sebuah pelatihan, parahnya instrukturnya lemah "iman" sehingga tak berkutik untuk tidak mengabulkan permintaannya. 



Potret seperti ini berbahaya dalam proses kaderisasi, katanya aturan akan diterapkan yang sama, jika aturan tidak diterapkan yang sama pada peserta pelatihan maka sebagai penerima keistimewaan misal ada peserta yang sering telat, bolos, tidak mengikuti beberapa materi, namun dia tetap lulus apalagi dia dinobatkan sebagai peserta terbaik misalnya maka pasca  pelatihan dia akan merasa paling hebat, paling berjasa, paling menguasai dalam berorganisasi meskipun dia bukan ketua, muncul kecongkakan, ini sangat bahaya, maka ini harus dicegah, agar tidak terulang pada pelaksanaan PMKNU yang akan selanjutnya. 



Tudingan bahwa kami keberatan tidak lulus karena khawatir tidak bisa jadi pengurus harian PCNU adalah hal yang sangat picik dan naif yang diungkapkan oleh salah satu pengurus PCNU padahal beliau sendiri sebagai peserta yang harusnya sadar diri untuk tidak lulus tapi memaksakan diri untuk lulus sehingga berbagai macam cara dilakukan. 



Dengan kondisi seperti itu maka kami mohon kepada ketua PBNU atau dalam hal ini Dewan Tahkim bisa memberikan jalan keadilan bagi kami agar mampu menjadikan contoh yang baik dalam pelaksanaan pengkaderan selanjutnya, sehingga terbentuknya kader yang militan kompeten dan bertanggungjawab bukan lips service belaka.


Sekali lagi kami bukan menuntut untuk lulus namun kami harap peserta yang telat dan yang tidak masuk beberapa materi juga harus tidak lulus, sebagai konsekwensi penerapan aturan saat kontrak belajar, hormati kontrak belajar sama halnya menghormati aturan yang ada di PBNU. 



Demikian permohonan keadilan, kami menunggu putusan keadilan dari Dewan Tahkim PBNU, atas putusan adilnya kami ucapkan terimakasih. 


Wallahul muwafiq ila aqwamit thorieq. 


Wss. wr wb


Ttd


KH. Ahmad Amin

KH. Ibnu Sina

Dr. Agus Machfudin

Ustadz Rouf

Hamid



bherenk.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama