PENTINGNYA LEGOWO DALAM JUAL BELI

PENTINGNYA LEGOWO DALAM JUAL BELI

QS Almujadilah 11
فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

KHIYAR dan LEGOWO

Saat lailatul ijtima pengajian rutin Ranting NU Candimulyo edisi 70 di Musala Al Ikhlas Candi, Kamis (14/3/2019), Wakil Rois Syuriah PCNU Jombang KH M Soleh menjelaskan tentang khiyar. Yakni masa dimana antara penjual dan pembeli bisa membatalkan akad jual belinya. Baik yang membatalkan itu penjual atau pembeli. "Khiyar itu ada tiga," tuturnya.

Pertama khiyar majelis. Selama masih dalam satu lokasi, penjual dan pembeli bisa membatalkan akad.

Kedua, khiyar syarat. Pembeli atau penjual bisa membatalkan akad dengan perjanjian. Waktunya maksimal tiga hari. Kiai Soleh mencontohkan ayah yang belikan celana anaknya. Perjanjiannya, Jika nanti celana tidak pas dengan si anak boleh dikembalikan. Maka jika memang setelah dicoba di rumah celananya tidak pas, maka boleh dibatalkan.

Ketiga khiyar aib. Waktunya juga maksimal tiga hari. Misalnya si A beli baju. Ketika dicoba di rumah ternyata kancingnya kurang atau ada bagian yang bolong. Maka boleh dibatalkan.

Atau si penjual baru menyadari  bahwa uang yang dibayarkan pembeli ternyata palsu atau robek sehingga tak laku. Maka penjual bisa batalkan jual beli.

Kala ngaji di Mas Andik Nawawi Rabu malam, Kiai Soleh pernah menjelaskan dimensi akhirat jual beli.

Pembeli yang mau menutup aib penjual, maka aibnya kelak ditutup Allah di akhirat. Misalnya pembeli yang mendapati baju yang dibeli kancingnya kurang atau ada bolong. Lalu dia legowo. Tidak protes ke penjual. Maka kelak di akhirat aibnya akan ditutup oleh Allah.


Penjual yang mau menutup aib pembeli. Kelak aibnya bakal ditutup Allah. Misalnya penjual yang mendapati uang palsu atau robek tadi. Kok dia legowo. Tidak memprotes si pembeli. Maka di akhirat aibnya akan ditutup oleh Allah.

Di kitab Annawadir ada cerita. Ada penjual daging yang sowan akhirat hanya membawa sedikit pahala kebaikan. Karena kebaikannya sedikit, dia pun hendak dimasukkan neraka.

Wa ammaman khoffat mawazinuhu. Faummuhu hawiyah. Wama adrokama hiyah. Narun hamiyah.

Si penjual daging lalu memanggil seseorang. Rupanya dia adalah orang yang pernah mau beli daging. Orang ini sudah ngenyang. Sudah pegang-pegang daging yang mau dibeli. Ndilalah dia batal tidak jadi membeli.


Si penjual otomatis gelo dan marah. Mau misuh tapi ndak jadi misuh.

Penjual daging itu minta agar perasaan legowonya itu diberi pahala oleh Allah.

Allah lalu memberi pahala. Dan malaikat disuruh nimbang ulang.

Masya Allah.
Hasilnya langsung berbalik. Timbangan amal baiknya langsung naik. Mengalahkan kejelekannya.

Penjual daging itupun akhirnya disuruh masuk surga.

Fa ammaman saqulat mawazinuhu fahuwa fi isyatir rodiyah.


Mugi Allah paring kita saget meneladani dan mengamalkan.

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: